Mon, 2020 August 17 | by BNPT
Jakarta - Masih dalam rangkaian proses finalisasi Rancangan Peraturan Badan tentang Tata Cara Pemberian dan Pelaksanaan Perlindungan Bagi Penyidik, Penuntut Umum, Hakim, dan Petugas Pemasyarakatan Beserta Keluarganya dalam Perkara Tindak Pidana Terorisme, BNPT kembali melanjutkan pembahasan dalam sebuah rapat harmonisasi yang diadakan pada Senin siang (13/07).
Diselenggarakan di Hotel AOne, Jakarta, rapat dihadiri oleh beberapa perwakilan pejabat di lingkungan BNPT termasuk diantaranya adalah Direktur Penegakan Hukum BNPT, Brigjen Pol. Eddy Hartono, S.IK., M.H., Kepala Bagian Hukum dan Humas BNPT, Pudiastuti Citra Adi, S.H., CN., M.H., M.Si (Han). Sementara itu hadir pula beberapa perwakilan dari Kementerian dan Lembaga pemerintah lainnya yang berasal dari Mahkamah Agung RI, Kementerian Hukum dan HAM RI, Kejaksaan Agung RI, Polri, dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
Tata cara pemberian dan pelaksanaan pelindungan ini dibuat sebagai pedoman untuk memberikan pelindungan bagi penyidik, penuntut umum, hakim, dan petugas pemasyarakatan beserta keluarganya dalam perkara tindak pidana terorisme yang wajib diberi pelindungan oleh negara dari kemungkinan ancaman yang membahayakan diri, jiwa, dan/atau hartanya baik sebelum, selama, maupun sesudah proses pemeriksaan perkara.
Keberadaan Peraturan Badan ini tidak lain merupakan tindaklanjut dari amanat Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2019 tentang Pencegahan Tindak Pidana Terorisme dan Pelindungan Terhadap Penyidik, Penuntut Umum, Hakim, dan Petugas Pemasyarakatan.
Penyelenggaraan rapat mematuhi protokol kesehatan yang ketat sebagai implementasi adaptasi kebiasaan baru untuk mencegah mewabahnya Covid-19.