Mon, 2021 November 08 | by BNPT
Jakarta - Untuk menindaklanjuti Nota Kesepahaman yang ditandatangani oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dengan Kementerian Agama dan Badan Nasional Penangulangan Terorisme (BNPT) pada tanggal 19 Juli 2018 Nomor 73/VII/NK/2018, nomor 7 TAHUN 2018, dan nomor HK 02.00/11/2018, dengan itu BNPT dan Universitas Sumatera Utara (USU) melakukan pembahasan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Pencegahan Penyebaran Paham Radikal dan Intoleransi pada Rabu (7/4/21) di Jakarta.
Agenda rapat kali ini membahas konsep PKS antar kedua belah pihak dengan ruang lingkup meliputi pertukaran data dan/atau infomasi terkait rekrutmen calon pegawai dan/atau dosen USU, pendampingan penyusunan pedoman internal terkait pencegahan terorisme, penyelenggaraan pendidikan, penelitian dan pengabdian masyarakat, sosialisasi terkait pencegahan terorisme kepada seluruh pegawai dan/atau dosen USU, dan kegiatan lainnya yang memungkinkan dilaksanakan dengan memanfaatkan potensi kedua belah pihak.
Kedepannya, dalam menyelenggarakan pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat berupa pemberian materi dan pemahaman terkait pencegahan paham radikal dan intoleransi yang sekurang-kurangnya memuat kesiapsiagaan nasional dan kontra radikalisasi.
PKS berisi 11 bab dan 15 pasal, berlaku selama tiga tahun, terhitung sejak ditandatangani oleh kedua belah pihak dan dapat diperpanjang atau diakhiri sesuai dengan kesepakatan tertulis dengan dikoordinasikan terlebih dahulu oleh kedua belah pihak, paling lambat tiga bulan sebelum berakhirnya PKS ini.
Disepakti bersama bahwa PKS ini akan ditandatangani pada tanggal 12 April 2021 bertempat Universitas Sumatera Utara.