Tue, 2022 September 20 | by BNPT
Jakarta - Dalam rangka mewujudkan reformasi birokrasi yang baik, perlu dibuat struktur organisasi yang efektif dan efisien, karenanya perlu adanya evaluasi secara berkala yang dilakukan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi, dan evaluasi terhadap struktur dan proses organisasi. Dalam hal ini BNPT tengah menyusun peraturan BNPT yang mengatur perubahan atas Peraturan Badan BNPT Nomor 7 tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kelola BNPT.
Penyusunan peraturan yang dikemas dalam bentuk rapat Harmonisasi ini digelar secara langsung pada Selasa (20/9) siang ini dihadiri oleh Pembina/Pengawas Tim Pokja Harmonisasi Ditjen PUU Kemenkumham beserta anggota, Perwakilan Kementerian PEndayagunaan Aparatur Negara dan RB, serta jajaran Internal BNPT.
Pada pembahasan harmonisasi ini bertujuan menghimpun masukan serta pendapat Kementerian terkait mengenai Rancangan Peraturan BNPT Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Badan Nasional Penanggulangan Terorisme serta kesesuaiannya dengan Peraturan Menteri terkait dengan tetap memperhatikan kebutuhan BNPT.
Di penghujung acara Kemenkumham akan menampung masukan serta merapihkan isi Peraturan secra drafting Rancangan Perban BNPT Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, setelah itu akan mengeluarkan berita acara selesai harmonisasi.