Mon, 2021 August 02 | by BNPT
Bogor - Adanya benturan kegiatan menjadi alasan BNPT menggelar Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme tentang Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme pada Senin (2/8/21) secara virtual.
Rapat ini bertujuan untuk membahas substansi penanganan benturan kepentingan di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme dan menerima masukan serta saran Kementerian/Lembaga terkait.
KPK memberikan masukkan agar Permenpan Nomor 37 Tahun 2014 dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 dapat dimasukan pada perban ini. Begitu pun dengan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi memberikan saran bahwa Pasal 1 angka 1 perlu menambahkan subjek pegawai BNPT, pada Pasal 4 ayat (1) belum diketahui apakah laporan tersebut bentuk tertulis atau lisan, serta bagaimana jika laporan tidak ditindaklanjuti, pada perban ini tidak ada pengaturannya.
Sebagai penutup, disepakati akan dibuat tim kecil untuk menyusun drafting ulang perban dan substansi akan dirapikan kembali. Setelah itu, dalam waktu dekat akan dijadwalkan kembali harmonisasi untuk finalisasi perban ini.