Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelindugan Sarana dan Prasarana Objek Vital yang Strategis dan Fasilitas Publik dalam Pencegahan Tindak Pidana Terorisme
-
Nama Pengarang | Tipe Pengarang | Jenis Pengarang |
---|---|---|
BNPT | Badan Organisasi | Pengarang Utama |
Kata Kunci | Tipe Kata Kunci | Jenis Kata Kunci |
---|---|---|
Sarana dan Prasarana | Topik | Primary |
Objek Vital | Topik | Primary |
Tindak Pidana Terorisme | Topik | Primary |
PERATURAN BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN TERORISME
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
2020
3
Hukum Umum
Jakarta, 23 Nov 2020
PERBAN
BN 2020(1351):39 Hlm
Indonesia