Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian dan Pelaksanaan Pelindungan Bagi Penyidik, Penuntut Umum, Hakim, dan Petugas Pemasyarakatan Beserta Keluarganya Dalam Perkara Tindak Pidana Terorisme
Nama Pengarang | Tipe Pengarang | Jenis Pengarang |
---|---|---|
BNPT | Badan Organisasi | Pengarang Utama |
Kata Kunci | Tipe Kata Kunci | Jenis Kata Kunci |
---|---|---|
Tindak Pidana Terorisme | Topik | Primary |
Pelindungan | Topik | Primary |
PERATURAN BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN TERORISME
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
2020
2
Hukum Umum
bogor, 13 Aug 2020
PERBAN
BN2020 (941) : 35 Hlm
Indonesia