Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2003 tentang Tata Cara Perlindungan Terhadap Saksi, Penyidik, Penuntut Umum, dan Hakim dalam Perkara Tindak Pidana Terorisme
JENIS DOKUMEN

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

TIPE DOKUMEN

PERATURAN PEMERINTAH

KETERANGAN STATUS

Dicabut : Lihat

NO PERATURAN

24

T.E.U Badan/PENGARANG

Nama/Badan Pengarang

Indonesia

Tipe Pengarang

Badan Organisasi

Nama Pengarang

Pengarang Utama

SUBJEK

Tidak Ada Data

TAHUN TERBIT

2003

BIDANG HUKUM

Hukum Umum

TANGGAL PENETAPAN

Rabu, 14 Mei 2003

TEMPAT PENETAPAN

Jakarta

Lokasi

-

SINGKATAN JENIS / BENTUK PERATURAN

PP

SUMBER

LN2003(52):5 hlm

BAHASA

Indonesia

Abstrak
LAMPIRAN

PP0242003