Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penerimaan dan Pemberian Sumbangan Oleh Organisasi Kemasyarakatan Dalam Pencegahan Tindak Pidana Terorisme
JENIS DOKUMEN

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

TIPE DOKUMEN

PERATURAN PRESIDEN

KETERANGAN STATUS

-

NO PERATURAN

18

T.E.U Badan/PENGARANG

Nama/Badan Pengarang

Indonesia

Tipe Pengarang

Badan Organisasi

Nama Pengarang

Pengarang Utama

SUBJEK

Tidak Ada Data

TAHUN TERBIT

2017

BIDANG HUKUM

Hukum Umum

TANGGAL PENETAPAN

Kamis, 23 Februari 2017

TEMPAT PENETAPAN

Jakarta

Lokasi

-

SINGKATAN JENIS / BENTUK PERATURAN

PERPRES

SUMBER

LN 2017 (31): 14 Hlm

BAHASA

Indonesia

Abstrak
LAMPIRAN

Perpres-Nomor-18-Tahun-2017