Fri, 2023 April 07 | by BNPT
Jakarta – Dalam rapat yang diselenggarakan pada Jumat (7/4) dipimpin oleh Kasubbag Hukum dan TU Biroren BNPT, Subkoordinator Pemulihan Korban BNPT dan Pembina Tim Pokja V Harmonisasi Dirjen PUU. Adapun peserta rapat eksternal yang hadir meliputi perwakilan dari LPSK, Kemendagri dan Kemensos.
FGD Penyusunan Peraturan Badan tentang Pedoman Indeks Indikator Keberfungsian Korban Tindak Pidana Terorisme merupakan amanat dari Peraturan BNPT tentang Rencana Strategis Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Tahun 2020-2024. Subdit Pemulihan Korban menjelaskan bahwa Peraturan Badan ini bertujuan untuk menjadi ambang batas pemberhentian layanan dan dapat mengakomodir penyintas yang belum mendapatkan layanan Pemulihan Korban Tindak Pidana Terorisme.
Subbag Hukum memberikan pandangan bahwa pelaksanaan program BNPT membutuhkan sesuatu pedoman utk mengukur keberfungsian dalam rangka tolak ukur menunjukan keberfungsian dan kembali menjalankan perannya yang lama atau beradaptasi dengan perannya yang baru
Terhimpun masukan dari Kementerian/Lembaga yang hadir meliputi profil atau keterangan korban untuk keperluan bersama serta indeks kberfungsian yang menyediakan ruang gerak bagi Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah yang terlibat.