Mon, 2021 September 20 | by BNPT
Jakarta - Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional, BNPT menggelar Rapat Pembahasan Review dan Pendampingan Pengisian E-Report JDIH BNPT pada Senin (20/9/21) di Jakarta.
Pada pembukaan kegiatan ini, Kasubbag Hukum BNPT, Riza Lukman Erfianto, S.H., M.Kn. menyampaikan kita memahami bahwa tertata dan terselenggaranya jaringan dan dokumentasi hukum dengan baik dalam suatu jaringan nasional tidak terpisahkan dalam penyelenggaraan tata pemerintahan yang baik, bersih dan bertanggungjawab atas akses informasi hukum. “JDIH BNPT pada tanggal 16 April 2020 melalui situs jdih.bnpt.go.id telah resmi menjadi anggota JDIHN dan sudah terintegrasi dengan JDIHN pusat,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Kasubbag Hukum menjelaskan bahwa untuk menjalankan tugas dan fungsi dengan baik, BNPT memahami perlunya monitoring dan evaluasi atau e-reporting secara berkala sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 Tahun 2019. Indikator review pada hari ini berkaitan dengan informasi organisasi, sumber daya manusia, koleksi dokumentasi hukum, teknis pengelolaan sarana dan prasarana serta pemanfaatan teknologi dan informasi.
Kepala Pusat Dokumentasi dan Jaringan Informasi Hukum Nasional, Drs. Yasmon, M.L.S. mengatakan saya mengucapkan apresiasi atas dukungan pengelolaan JDIH selama ini. “Kami sangat menghargai bentuk keseriusan kawan-kawan dalam mengelola JDIH BNPT,” katanya.
Selanjutnya, Yasmon memberikan update JDIH secara nasional, agar BNPT mendapatkan gambaran untuk meningkatkan JDIH di lingkungan BNPT. Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang SPBE dan sesuai dengan Peraturan Menteri PAN&RB Nomor 59 Tahun 2020 tentang Pemantauan dan Evaluasi SPBE, tingkat kematangan JDIHN termasuk dalam indikator 44. “Ini termasuk perkembangan JDIHN terkini, JDIHN akan dijadikan aplikasi umum SPBE,” ungkapnya.
Pada tahun 2021, arah kebijakan pengembangan JDIHN adalah percepatan integrasi anggota JDIHN, peningkatan kualitas data, pengembangan sistem, layanan JDIH dalam bahasa asing, kerja sama internasional, perubahan sistem evaluasi/penilaian. “Terkait perogram percepatan, agar daerah-daerah yang belum memiliki JDIH harus dituntaskan. Kedepannnya, akan dibuatkan 323 website dan sub domain untuk Biro Hukum Pemerintah Kabupaten dan Kota, Sekretaris DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota, Kemenkumham, Perpustakaan dan LNS,” katanya.
Saat ini sudah 89% yang sudah memiliki website JDIH dan sudah 88,28% yang sudah terintegrasi dengan jdihn.go.id. Per 20 September terdapat 1126 anggota JDIHN yang sudah terintegrasi.
Kedepannya, evaluasi tahunan dan JDIH Award 2021, tidak hanya memberikan Award tetapi akan dikeluarkan 2 produk. “Pada tahun ini kita akan mengeluarkan raport anggota JDIHN. Kita akan memberikan bobot nilai, sehingga masing-masing anggota mengetahui mereka ada di level mana. Hal ini dilakukan untuk memacu anggota JDIHN lainnya. Adapun empat kategori yang akan diberikan pada penilaian JDIH adalah catur dandani (dengan nilai 0-25), tri buntara (dengan nilai 26-50), dwi tungga (dengan nilai 51-75), eka acalapati (dengan nilai 76-100),” tutupnya.