Thu, 2023 February 02 | by BNPT
Jakarta – Rapat yang diselenggarakan pada Rabu (8/2) dihadiri oleh Direktur Pencegahan BNPT, Pembina Tim Pokja V Harmonisasi Dirjen PUU Bapak Erwin Fauzi S.H., M.H., Ketua Tim Pokja V Harmoni Harmonisasi Dirjen PUU Kemenkumham RI Ibu Siti Masitah SH., MH. Perwakilan Kementerian/Lembaga terkait yaitu Kemenkopolhukam, Kemenko PMK, Kemenko Marves, Sekretaris Kabinet, Kemendagri, BIN, Bais TNI, Densus 88, Anggota Tim Pokja V Harmonisasi Kemenkumham RI beserta Peserta Rapat Internal yaitu Kasubdit Kontra Propaganda, Kasubdit Pemberdayaan Masyarakat, Kasubdit Pengawasan, Kepala Subbagian Hukum dan TU Biroren beserta staf.
Direktur Pencegahan menyampaikan tujuan Rancangan Perban dengan membentuk daya tangkal kelompok rentan agar tidak mudah terpengaruh paham dan pandangan radikal terorisme. Disampaikan bahwa Perban tersebut merupakan amanat langsung Pasal 27 PP 77/2019.
Perwakilan Kemenko Bid Polhukkam, Kemenko PMK, Kemenko Marves, Sekretaris Kabinet, Kemendagri, BIN, Bais TNI dan Densus 88 menyatakan dukungan terhadap Rancangan Peraturan Badan. Kesiapan dan persetujuan pada Kementerian Koordinator akan diteruskan kepada Kementerian/Lembaga yang berada di bawah wewenang masing-masing.
Menggunakan metode penyisiran pasal per pasal, pembahasan secara redaksional dan materiin dilaksanakan dengan mengacu pada UU 5/2018 dan PP 77/2019 serta menghimpun saran dan masukan dari Kementerian/Lembaga terkait. Telah dibahas seluruh 12 pasal. Rancangan untuk melalui proses finalisasi rancangan yang selanjutnya akan dikeluarkan Berita Acara Selesai Harmonisasi.