Tue, 2023 June 13 | by BNPT
Bogor - Selasa (13/6) 2023 Perwakilan Subbagian Hukum telah melaksanakan Rapat Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Tahanan, Anak, dan Warga Binaan yang dilaksanakan secara daring, yang di pimpin oleh Kepala Badan Strategi Dan Kebijakan Hukum dan HAM Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Y. Ambeg Paramarta.
Pembahasan mengenai ketentuan umum masih belum disepakati karena masih perlunya mereformulasi beberapa definisi serta menambahkan beberapa ayat. Telah disepakati juga pada definisi pada Tim Pengamat Permasyarakatan agar melibatkan instansi yang terkait dalam memberikan rekomendasi dalam penyelenggaraan fungsi pemasyarakatan
Pada pasal mengenai penyelenggaraan Pendidikan diperlukan pengaturan untuk mengakomodir penyelenggaraan pendidikan di luar LPAS/LPKA/Lapas bagi Anak dan Anak Binaan yang ditempatkan di Rutan dengan tujuan agar anak dan anak binaan mendapatkan pendidikan melekat. Perwakilan Kemensos Juga meminta pengaturan terkait pemenuhan hak anak yang di titipkan di LPKS dengan status tahanan. karena anggarannya cukup besar selama proses hukum anak yang dikelola oleh LPKS (Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial) dan kemensos tidak bisa menganggarkan karena berbenturan dengan UU 23 tahun 2014, namun akan dipertimbangkan Kembali terkait penganggaran oleh Kemensos
Perlu adanya pertimbangan mengenai hak saksi pelaku agar diberikan pemisahan tempat tahanan bagi saksi pelaku dan juga pembedaan terkait penerimaan remisi kepada saksi pelaku