Fri, 2021 October 15 | by BNPT
Jakarta – “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan infomasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia” isi Pasal 28 F UUD 1945. Implementasi dari amanat Undang –undang tersebut, BNPT melalui Bagian Hukum dan Humas menggelar Focus Group Discussion (FGD) penyusunan draft Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) , pada hari Jumat, 15 Oktober 2021. Hadir sebagai pembicara, Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat, Hendra J. Kede dan Tenaga Ahli Komisi Informasi Pusat, Tya Tirta Sari.
Sejalan dengan amanat UU tersebut, Presiden RI dalam peringatan Hari Penyiaran Nasional ke-88 pada 1 April 2021 turut mengingatkan kembali bahwa keterbukaan dan kecepatan informasi saat ini merupakan salah satu kebutuhan masyarakat. Mendukung pernyataan Presiden RI, Kepala Subbagian Hubungan Masyarakat Aristio Yudhanto, M.Ikom. dalam membuka FGD ini mengatakan tujuan pelaksanaan FGD ini untuk meningkatkan Layanan Informasi Publik.
“Tujuan pelaksanaan FGD ini adalah mengetahui mekanisme dan tata pelaksanaan PPID sesuai dengan amanat undang-undang, berdiskusi serta menyamakan pandangan agar proses penyusunan PPID atau layanan informasi publik dapat berjalan dengan lancar. Tujuannya untuk mendorong peningkatan Layanan Informasi Publik,” tutur Aristio.
Dalam kegiatan FGD ini, Hendra J. Kede menekankan makna penting pasal 28 F UUD 1945. “Konstitusi mengakui hak atas informasi sebagai Hak Azazi Manusia sekaligus memberikan hak konstitusional baru kepada warga Negara, maka dari itu Konstiusi memberikan kewajiban baru kepada Penyelenggara Negara untuk melayani dan menjamin terlaksananya hak konstitusional baru warga negara atas informasi ini.”
Selanjutnya, Wakil Ketua KIP Pusat RI tersebut turut menjelaskan bahwa Presiden Jokowi telah mengubah paradigma pengelolaan informasi dari sistem transparansi menjadi keterbukaan informasi publik. Maka dari itu, BNPT melalui PPID harus dapat memastikan informasi yang terbuka itu berstatus terbuka dan memenuhi hak masyarakat atas informasi tersebut. Lalu, harus dapat memastikan informasi yang dikecualikan ( rahasia ) benar terjaga kerahasiaannya dan melindungi masyarakat dengan menjaga kerahasiaanya. “Menutup informasi yang terbuka sama berbahayanya bagi negara dan masyarakat dengan membuka informasi yang dikecualikan,” jelas Hendra
Tya Tirta Sari selaku Tenaga Ahli KIP turut memberikan masukan akan Draft Perban PPID BNPT yang telah disusun. Dimulai dari klasifikasi informasi, struktur PPID, hingga terminologi dan tata bahasa Perban PPID BNPT.
Menutup kegiatan FGD ini, Hendra J. Kede berharap agar semua Badan Publik terutama BNPT mampu melayani hak masyarakat tentang keterbukaan informasi publik. "Adanya rancangan Perban tentang PPID BNPT diharapkan BNPT dapat menjadi institusi yang informatif dan semoga Perban segera diterbitkan serta dilanjutkan dengan surat pembentukan Pejabat Pelaksana PPID sehingga pengelolaan informasi sesuai dengan amanat UU pasal 28 F 1945" tutup Hendra