Fri, 2023 January 06 | by BNPT
Jakarta - Pertemuan antara BNPT dengan Kemenkumham pada Jumat(1/6) oleh Subbag Hukum dan Subdit Bina Masyarakat membahas mengenai Penyusunan Draft Rancangan Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme kepada Mantan Narapidana Terorisme dan Orang atau Kelompok Orang yang Sudah Terpapar Paham Radikal Terorisme dihadiri oleh Pembina Tim Pokja Harmonisasi V Erwin Fauzi, S.H.,M.H., beserta angota, serta Kepala Seksi Bina Masyarakat dan staf Hukum BNPT.
Dalam rapat tim kecil terhimpun catatan dari Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham RI mengenai Materi muatan dalam beberapa pasal. Catatan tersebut agar aturan dalam Perban ini dapat memperluas ketentuan atau materi yang terdapat di dalam PP 77 tahun 2019.
Catatan tersebut agar dalam rapat selanjutnya memuat pembaharuan sesuai peraturan seperti penambahan pada beberapa Bab Rancangan Peraturan.