FGD I Rancangan Per-BNPT tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberdayaan Masyarakat Dalam Pencegahan Tindak Pidana Terorisme

Wed, 2023 February 15 | by BNPT

Jakarta – Rapat yang diselenggarakan pada Rabu (15/2) dihadiri oleh Direktur Pencegahan BNPT, Anggota Tim Pokja V Harmonisasi Dirjen PUU Bapak Rahardhi Aji S.H. dan Penggerak Swadaya Masyarakat Madya Kementerian Desa PDTT, Bapak Widyanto Ramadhan. Adapun Peserta Rapat Internal meliputi Kasubdit Pengawasan, Subkoor Pemberdayaan Masyarakat, Kasi Penggalangan, Kasi Kesiapsiagaan Pengawasan, Kepala Subbagian Hukum dan TU Biroren, Subkoor Penelitian dan Evaluasi, Subkoor Partisipasi dan Masyarakat, Kasubbag TU Deputi I, Kasi Pengendalian Krisis beserta staf.

Direktur Pencegahan menyampaikan tujuan Rancangan Perban dengan membentuk payung hukum bagi pelaksanaan Pemberdayaan Masyarakat. Perban dimaksud merupakan amanat langsung Pasal 5 Ayat 4 PP 77/2019. Perwakilan Kementerian Desa PDTT menyampaikan dukungan terhadap Rancangan Per-Badan dengan masukan pada penyusunan Perban berupa pembahasan mengkaji dengan mempertimbangkan dengan Peraturan lainnya yang berlaku seperti Undang-Undang tentang Desa, Permendes, Permenkes dan Permendagri.

Menggunakan metode penyisiran pasal per pasal, penentu keputusan redaksional dan materiil mengacu pada UU 5/2018 dan PP 77/2019 dengan menghimpun saran dan masukan dari Kementerian/Lembaga terkait. Telah dibahas sebanyak 6 dari rancangan 12 Pasal. Adapun Kumham menyampaikan masukan beberapa Pasal dan Bab dapat dilanjutkan pada rapat selanjutnya dengan mengundang tambahan K/L terkait.