Mon, 2023 June 12 | by BNPT
Bogor - Senin (12/6) 2023 telah dilaksanakan Perumusan Draft Per-BNPT tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberdayaan Masyarakat dalam Pencegahan Tindak Pidana Terorisme yang di Pimpin oleh Pembina Tim Pokja V Harmonisasi Dirjen PUU Bapak Erwin Fauzi S.H., M.H., Kasubdit Pemberdayaan Masyarakat Kolonel Rahmat Suhendro.
Rapat dibuka oleh Bp kasubdit yang akan membahas masukan dari beberapa lembaga yang kemarin telah di tampung masukannya, yang dimana semuanya tidak bisa diakomodir semua dalam Perban ini, karna apabila kita akomodir semua maka kita akan mulai dari nol, dan ini perban Bnpt meskipun berkaitan. Kasubdit Pemberdayaan Masyarakat menyampaikan tujuan Rancangan Perban sebagai payung hukum bagi pedoman pelaksanaan Pemberdayaan Masyarakat. Perban dimaksud merupakan amanat langsung PP 77/2019.
Rancangan Perban tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberdayaan Masyarakat Dalam Pencegahan Tindak Pidana Terorisme sesuai dengan masukan dari Kemenkumham terdiri dari 7 BAB yang sudah dilengkapi dan dikoreksi sebagai berikut:
a. Ketentuan Umum;
b. Pelaksanaan Pemberdayaan Masyarakat;
c. Institusi Pelaksana;
d. Pelaporan;
e. Pemantauan dan Evaluasi;
f. Pendanaan; dan
g. Ketentuan Penutup.